Kamis, 14 Juni 2012

PROSEDUR PELAYANAN

Print Friendly and PDF

Sistem dan prosedur pelayanan yang dilakukan UPT. Persampahan dalam pengolahan persampahan adalah sebagai berikut:

Pewadahan:
Sistem penyediaan wadah di Kota Sumbawa pada dasarnya dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
  • Pemukiman penduduk disediakan oleh masyarakat.
  • Jalan raya dan tempat umum disediakan oleh UPT. Persampahan Kota Sumbawa.
  • Pasar disediakan oleh UPT. Persampahan Kota Sumbawa.
  • Industri, daerah komersial dan perkantoran disediakan oleh penanggung jawab masing-masing.
Pengumpulan sampah:
  • Pemukiman yang mempunyai akses jalan untuk dilalui kendaraan roda empat menggunakan sistem langsung (pengumpulan dilaksanakan dari rumah ke rumah dengan mobil sampah yang dibawa langsung ke TPA). Sedangkan pemukiman yang tidak bisa dilalui kendaraan menggunakan sistem tidak langsung (pengumpulan sampah oleh warga langsung ke TPS Mini).
  • Jalan-jalan utama dengan sistem tidak langsung (pengumpulan dilaksanakan oleh petugas penyapu jalan yang ditampung dalam keranjang ataupun gerobak sampah serta TPS Mini kemudian diangkut oleh truk sampah untuk dibawa ke TPA).
  • Kawasan komersial, pertokoan dan fasilitas umum menggunakan sistem tidak langsung melalui penyediaan Kontainer dan TPS Mini selanjutnya dibawa mobil sampah ke TPA.
  • Sampah pasar menggunakan kontainer menuju Tempat Pemrosesan Akhir. 
Pengangkutan:
Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA dengan dengan menggunakan sarana pengangkutan sampah. Dengan menggunakan kontainer sebagai TPS maka, truk pengangkut yang digunakan haruslah yang sesuai dengan kontainer tersebut. Dengan demikian pemindahan sampah dari TPS cukup dilakukan dengan mengangkat kontainer yang telah disediakan. Hal ini akan mempersingkat waktu pemindahan sampah dari TPS ke TPA.
 
Pengolahan Akhir (Pengomposan):
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang direkomendasikan oleh para ahli dengan menggunakan sistem sanitary landfill dapat dilengkapi dengan sarana pengomposan dan pemanfaatan sampah menjadi bahan baku daur ulang. Sisa sampah yang tidak dapat didaur ulang ataupun dibuat menjadi kompos kemudian dibakar dan disimpan dalam kolam sanitary landfill. Proses ini dapat dinamakan Instalasi pengolahan sampah terpadu (IPST). Proses daur ulang, produksi kompos dan pembakaran tersebut bertujuan untuk memperkecil volume sampah yang dihasilkan, sehingga pembuangan sampah pada kolam sanitary landfill dapat diperkecil dan akhirnya dapat menghemat penggunaan lahan TPA.