Sejarah Singkat UPT. Persampahan
UPT. Persampahan adalah singkatan dari "Unit Pelaksana Teknis" Persampahan yang melekat dan bernaung dibawah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa. Sebelumnya UPT. Persampahan ini berada dibawah Dinas Tata Ruang dan Pemukiman. Setelah diadakan perampingan anatara Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Sumbawa dan Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Sumbawa menjadi satu instansi, maka pada akhir tahun 2007 UPT. Persampahan pindah ke Badan Penanaman Modal Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Sumbawa yang pada awal tahun 2008 berganti nama menjadi Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa. Pada tahun 2017, Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa berubah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa.
Peran UPT. Persampahan
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Persampahan merupakan lembaga teknis yang berperan penting dalam pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup. UPT. Persampahan memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan pengumpulan, pengangkutan, dan pengelolaan sampah secara terpadu, guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa.
Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, aktivitas sosial, dan perkembangan wilayah, permasalahan persampahan menjadi salah satu tantangan yang perlu ditangani secara serius. Oleh karena itu, UPT. Persampahan hadir untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan sampah dilakukan dengan prinsip efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan.
Dengan dukungan pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, UPT. Persampahan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam bidang persampahan, serta berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan demi terwujudnya Sumbawa yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.