Kamis, 14 Juni 2012

PENDAHULUAN

Print Friendly and PDF

Sejarah:
UPT. Persampahan adalah singkatan dari "Unit Pelayanan Teknis" Persampahan yang melekat dan bernaung dibawah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa. Sebelumnya UPT. Persampahan ini berada dibawah Dinas Tata Ruang dan Pemukiman. Setelah diadakan perampingan anatara Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kab. Sumbawa dan Dinas Prasarana Wilayah Kab. Sumbawa menjadi satu instansi, maka pada akhir tahun 2007 UPT Persampahan pindah ke Badan Penanaman Modal Pengendalian Dampak Lingkungan Kab. Sumbawa yang pada awal tahun 2008 berganti nama menjadi Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup Kab. Sumbawa. Pada tahun 2017, Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup Kab. Sumbawa berubah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sumbawa.

Definisi:
Dalam Undang-Undang RI No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, yang dimaksud dengan :
  • Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat
  • Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah 
  • Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu
  • Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan 

Paradigma Baru Pengelolaan Sampah
  • Paradigma baru pengelolaan sampah memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan melalui kegiatan pengurangan sampah (pembatasan, penggunaan kembali dan pendauran ulang) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir).
  • Terbitnya UU RI No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang mewajibkan pemerintah daerah menangani sampah di wilayahnya.
  • Timbulan sampah dengan volume yang besar di lokasi tempat pemrosesan akhir sampah berpotensi melepaskan gas Metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global.
  • Kelalaian dalam penanganan sampah berakibat pengurangan dana alokasi umum, dana alokasi khususatau dana dekonsentrasi.